Tragedi Ponpes Sidoarjo: Polisi Tetapkan Tersangka, 60+ Korban Tewas

Kepolisian Jawa Timur telah mengungkap unsur pidana dan menetapkan tersangka dalam tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo. Insiden ini menewaskan lebih dari 60 orang. Tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 dan 47 UU Bangunan Gedung. Tim khusus Polda Jatim dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berita Terbaru

Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Biometrik, Lindungi Data Pelanggan

Bruno Fernandes Tolak Tawaran Fantastis Arab Saudi, Pilih Setia di MU

Sumbar Usul Pusat Ambil Alih Gaji ASN, Dana Transfer Daerah Anjlok Rp2,6 T

Putin Klaim Rusia Rebut 5.000 Km Persegi Wilayah Ukraina

Dede Sunandar Klaim Honor Rp30 Juta Tak Dibayar, Fandi Balik Ancam Jalur Hukum

IHSG Membuka Hijau, Menkeu Purbaya Kunjungi BEI

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak, Laga Krusial!

Ammar Zoni Kembali Terlibat Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan Salemba

Gaza Diguncang Serangan Udara, Padahal Gencatan Senjata Baru Disepakati