Tragedi Ponpes Sidoarjo: Polisi Tetapkan Tersangka, 60+ Korban Tewas

kabar24.bisnis.com

image cover

Kepolisian Jawa Timur telah mengungkap unsur pidana dan menetapkan tersangka dalam tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo. Insiden ini menewaskan lebih dari 60 orang. Tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 dan 47 UU Bangunan Gedung. Tim khusus Polda Jatim dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini.