Prabowo Tetapkan Aturan Baru: Tambang Prioritas Ormas Keagamaan, UKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pertambangan mineral dan batu bara. Regulasi ini memprioritaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan UKM. Selain itu, PP ini juga mengatur komoditas logam tanah jarang dan mineral radioaktif, menunjukkan fokus baru pemerintah pada sumber daya strategis.
Berita Terbaru

Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Biometrik, Lindungi Data Pelanggan

Rating Indonesia vs Arab Saudi: Klok dan Yakob Sayuri Bertanggung Jawab atas Kebobolan

Sumbar Usul Pusat Ambil Alih Gaji ASN, Dana Transfer Daerah Anjlok Rp2,6 T

Spanyol Resmi Embargo Senjata ke Israel, Respons Genosida Gaza

Taylor Swift Ungkap: Travis Kelce Kecewa Lelucon 'Barbie' di Depan Greta Gerwig

Penjualan Eceran Melesat 5,8% di September 2025: Ini Pendorong Utamanya

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

PBSI Gandeng EO Baru, Fokus Olimpiade Los Angeles 2028

Ammar Zoni Kembali Terlibat Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan Salemba

PBB Sambut Gencatan Senjata Gaza, Sebut Terobosan Penting Usulan AS