Kejaksaan Agung Sita 20 Ribu Meter Persegi Tanah Kasus TPPU Sritex

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas total 20.021 meter persegi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Penyitaan dilakukan pada 7 Oktober 2025 di beberapa lokasi seperti Tawangmangu, Surakarta, Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat. Kejaksaan Agung memastikan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Berita Terbaru

Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Biometrik, Lindungi Data Pelanggan

Bruno Fernandes Tolak Tawaran Fantastis Arab Saudi, Pilih Setia di MU

Sumbar Usul Pusat Ambil Alih Gaji ASN, Dana Transfer Daerah Anjlok Rp2,6 T

Putin Klaim Rusia Rebut 5.000 Km Persegi Wilayah Ukraina

Dede Sunandar Klaim Honor Rp30 Juta Tak Dibayar, Fandi Balik Ancam Jalur Hukum

IHSG Membuka Hijau, Menkeu Purbaya Kunjungi BEI

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak, Laga Krusial!

Ammar Zoni Kembali Terlibat Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan Salemba

Gaza Diguncang Serangan Udara, Padahal Gencatan Senjata Baru Disepakati