ESDM Siapkan Permen: UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur pemberian konsesi tambang kepada UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 dan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Permen tersebut akan memuat kriteria khusus, seperti keharusan beroperasi di wilayah tambang yang sama dan batasan luas lahan, untuk memastikan pengelolaan yang tepat.
Berita Terbaru

Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Biometrik, Lindungi Data Pelanggan

Rating Indonesia vs Arab Saudi: Klok dan Yakob Sayuri Bertanggung Jawab atas Kebobolan

Sumbar Usul Pusat Ambil Alih Gaji ASN, Dana Transfer Daerah Anjlok Rp2,6 T

Spanyol Resmi Embargo Senjata ke Israel, Respons Genosida Gaza

Taylor Swift Ungkap: Travis Kelce Kecewa Lelucon 'Barbie' di Depan Greta Gerwig

Penjualan Eceran Melesat 5,8% di September 2025: Ini Pendorong Utamanya

Menkomdigi: Operator Seluler Wajib Beri Kompensasi Jika Jaringan Ganggu

PBSI Gandeng EO Baru, Fokus Olimpiade Los Angeles 2028

Ammar Zoni Kembali Terlibat Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan Salemba

PBB Sambut Gencatan Senjata Gaza, Sebut Terobosan Penting Usulan AS