Menkum Supratman Tutup Pelaporan BO Mandiri, Negara Raup Rp500 Miliar Pajak

image cover

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menutup layanan pelaporan pemilik manfaat korporasi (BO) secara mandiri. Keputusan ini diambil setelah banyak temuan pencatutan nama, termasuk pejabat tinggi negara, tanpa persetujuan. Praktik ini merugikan negara. Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, verifikasi BO kini disinergikan antar kementerian/lembaga. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak korporasi sebesar Rp500-800 miliar, karena pemilik manfaat perorangan akan membayar PPh.