Menkum Supratman Tutup Pelaporan BO Mandiri, Negara Raup Rp500 Miliar Pajak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menutup layanan pelaporan pemilik manfaat korporasi (BO) secara mandiri. Keputusan ini diambil setelah banyak temuan pencatutan nama, termasuk pejabat tinggi negara, tanpa persetujuan. Praktik ini merugikan negara. Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, verifikasi BO kini disinergikan antar kementerian/lembaga. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak korporasi sebesar Rp500-800 miliar, karena pemilik manfaat perorangan akan membayar PPh.
Berita Terbaru

Apple Hadapi Investigasi Baru di Prancis Terkait Rekaman Suara Siri

Malaysia dan JDT Terancam Pengurangan Poin Imbas Dokumen Palsu

Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

AS-Venezuela Memanas: Trump Serang Kapal, Kini Bidik Penyelundupan Darat

George Clooney: Tinggalkan Hollywood Demi Anak, Pilih Hidup di Pertanian Prancis

AHY Ungkap 5 Kendala Berat Capai Zero ODOL, Target 2027 Jadi Sorotan

OpenAI Akuisisi Startup Jony Ive, Siap Ciptakan Pengganti HP?

Masa Depan Harry Maguire di MU: Dua Klub Arab Saudi Mengintai

Menkum Tegaskan: Prabowo Tak Berandil dalam Islah PPP

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Ghislaine Maxwell, Hukuman 20 Tahun Tetap Berlaku