Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

nasional.kompas.com

image cover

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengembalikan sertifikat satu unit apartemen kepada Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Pengembalian ini dilakukan karena aset tersebut terbukti tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyetujui pengembalian ini, setelah aset dipastikan diperoleh sebelum tindak pidana korupsi terjadi.