Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Terbit, Atur Peran Instansi

finance.detik.com

image cover

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi (MBG) akan segera terbit minggu ini. Perpres ini akan mengatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi pemerintah, termasuk Pemda, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. BGN akan menjadi penyelenggara, sementara Kemenkes bertugas mengawasi. Aturan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak.