Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Terbit, Atur Peran Instansi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi (MBG) akan segera terbit minggu ini. Perpres ini akan mengatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi pemerintah, termasuk Pemda, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. BGN akan menjadi penyelenggara, sementara Kemenkes bertugas mengawasi. Aturan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras