Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Tapi Masyarakat Masih Bisa Pakai?

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd di Indonesia pada 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah langkah administratif dan tidak memutus akses aplikasi. Masyarakat tetap bisa menggunakan TikTok. Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajiban, terutama terkait pemberian data parsial aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa dan dugaan monetisasi perjudian daring.