Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Tapi Masyarakat Masih Bisa Pakai?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd di Indonesia pada 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah langkah administratif dan tidak memutus akses aplikasi. Masyarakat tetap bisa menggunakan TikTok. Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajiban, terutama terkait pemberian data parsial aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa dan dugaan monetisasi perjudian daring.
Berita Terbaru

Beli HP Bekas Wajib Balik Nama: Komdigi Ungkap Tujuan Mulia

India Bantai West Indies, Jadeja Gemilang, Shubman Gill Resmi Kapten ODI

Kapuspen TNI: Jangan Ragu, Laporkan Prajurit Bermasalah!

Sanae Takaichi Pimpin LDP, Selangkah Lagi Jadi PM Perempuan Pertama Jepang

Maxime Bouttier Nyaris Putus, Luna Maya Justru Merengek Tak Mau Ditinggalkan

MMS Group Indonesia: Sukses Bisnis Tak Cukup, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas

Komdigi Bantah Wacana Balik Nama Ponsel, Tegaskan Sistem IMEI Sukarela

Kluivert Ungkap Kondisi Timnas Indonesia Fantastis Jelang Lawan Arab Saudi

Era Prabowo Dimulai: Tol Bogor-Serpong via Parung Jadi Proyek Jalan Tol Pertama

Israel Terus Bombardir Gaza, Abaikan Seruan Gencatan Senjata Trump