Komdigi Bantah Wacana Balik Nama Ponsel, Tegaskan Sistem IMEI Sukarela

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tegas wacana penerapan sistem "balik nama" pada ponsel yang ramai di media sosial. Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa yang dibahas adalah layanan pendaftaran dan pemblokiran IMEI secara sukarela. Tujuannya untuk melindungi pemilik ponsel dari penyalahgunaan identitas jika perangkat hilang atau dicuri, serta mencegah peredaran ponsel ilegal.
Berita Terbaru

Kemkomdigi Luruskan: IMEI Bukan Balik Nama Wajib, Tapi Perlindungan Sukarela

Liverpool Hadapi Chelsea: Alisson Absen, Mamardashvili Debut di Laga Krusial

TPA Cipeucang Disegel KLH, Tangsel Punya 180 Hari Bereskan Sampah

Biaya Visa H-1B US$100.000: Koalisi Bisnis Peringatkan Trump Ancam Ekonomi AS

Taqy Malik Buka Suara: Janji Ungkap Fakta Sengketa Masjid Malikal Mulki

MMS Group Indonesia: Sukses Bisnis Tak Cukup, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas

BRIN Ungkap: Ketersediaan Air IKN Sangat Minim, Ancam Kehidupan

Ruben Amorim: Sunderland Ancaman Serius di Old Trafford!

Dana Bagi Hasil Dipangkas Pusat, Wagub Rano Karno Tunda Pembangunan Jakarta

Topan Matmo Melemah, Ribuan Warga Filipina Mengungsi Akibat Banjir