Kejagung sita 42 ribu ton mineral terpidana korupsi timah senilai Rp216 miliar

news.okezone.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Pidsus Gedung Bundar menyita 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar di Bangka Belitung. Aset ini merupakan milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, dan ditemukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera. Penyitaan dilakukan untuk mengganti kerugian pidana setelah perkara inkrah, dan aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah untuk dikelola.