Kejagung sita 42 ribu ton mineral terpidana korupsi timah senilai Rp216 miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Pidsus Gedung Bundar menyita 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar di Bangka Belitung. Aset ini merupakan milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, dan ditemukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera. Penyitaan dilakukan untuk mengganti kerugian pidana setelah perkara inkrah, dan aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah untuk dikelola.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: Evos Divine & RRQ Kazu Ungkap Lawan Terberat Mereka

Igor Tudor Terancam Dipecat Juventus, Laga Udinese Jadi Penentu?

Gangguan Listrik Lumpuhkan LRT Jabodebek, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Israel Tolak Keras Pasukan Turki di Gaza, Netanyahu: Tak Butuh Izin Serang Musuh

Sidang Cerai Eza Gionino: Gugatan Diperbaiki, Mediasi Masuk Agenda

MSCI Usul Pakai Data KSEI, Free Float Saham RI Berubah?

Komdigi Susun Renstra 2025-2029, Targetkan Lonjakan Indeks Digital Nasional

Bikin Lari Efektif & Nggak Bosan: Panduan Latihan Interval untuk Pemula

Pemerintah Terbitkan Perpres: Sampah Perkotaan Kini Jadi Energi Listrik

10 Orang Disidang atas Ujaran Seksistis ke Istri Presiden Macron