Pemerintah Terbitkan Perpres: Sampah Perkotaan Kini Jadi Energi Listrik

nasional.sindonews.com

image cover

Pemerintah Indonesia serius menangani masalah sampah dengan strategi waste to energy (WTE). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk mengubah timbunan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan. Teknologi insinerasi modern akan diterapkan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah, mengikuti jejak negara maju yang telah sukses.