Pemerintah Terbitkan Perpres: Sampah Perkotaan Kini Jadi Energi Listrik

Pemerintah Indonesia serius menangani masalah sampah dengan strategi waste to energy (WTE). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk mengubah timbunan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan. Teknologi insinerasi modern akan diterapkan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah, mengikuti jejak negara maju yang telah sukses.
Berita Terbaru

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Liverpool Terpuruk di Oktober, Jamie Carragher Sebut Krisis

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.000 T, Purbaya Beberkan Strategi Jitu

Pasar Raya Nusantara KBRI Den Haag Pukau 8.000 Pengunjung, Anies Baswedan Turut Hadir

Kim Kardashian Bela North West Soal Rambut Biru dan Tato Palsu di Usia 12 Tahun

Pencairan Dana KDMP Tersendat, Menkop Ungkap Kendala Proposal

Guillermo del Toro: AI Lahir dari 'Kebodohan Natural', Mirip Kisah Frankenstein

Pelatih PBSI Belum Puas, Fajar/Fikri Dituntut Tingkatkan Performa

Dahnil Anzar: Pembahasan BPIH 2026 Target Selesai Awal November

Bahaya Mainan Temu: Remaja Telan 100 Magnet, Usus Dibedah