Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Anggota DPR RI

image cover

Psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat aturan pensiun anggota DPR RI. Mereka meminta majelis hakim menghapus hak pensiun tersebut, dengan menyoroti Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Lita menyatakan keberatan uang pajaknya digunakan untuk menanggung pembayaran pensiun DPR.