Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Anggota DPR RI

Psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat aturan pensiun anggota DPR RI. Mereka meminta majelis hakim menghapus hak pensiun tersebut, dengan menyoroti Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Lita menyatakan keberatan uang pajaknya digunakan untuk menanggung pembayaran pensiun DPR.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka