KPK tahan mantan Dirut PGN, rugikan negara Rp 249 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar. HPS ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1-20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Penahanan HPS menyusul dua tersangka lain yang telah diumumkan sebelumnya.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka