KPK tahan mantan Dirut PGN, rugikan negara Rp 249 miliar

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar. HPS ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1-20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Penahanan HPS menyusul dua tersangka lain yang telah diumumkan sebelumnya.