DPR resmikan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi Undang-Undang

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan tingkat I dengan pemerintah dan stakeholder. Pengesahan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama kedua negara dalam penanganan berbagai tindak pidana internasional, termasuk korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka