DPR resmikan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi Undang-Undang

kabar24.bisnis.com

image cover

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan tingkat I dengan pemerintah dan stakeholder. Pengesahan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama kedua negara dalam penanganan berbagai tindak pidana internasional, termasuk korupsi, pencucian uang, dan narkotika.