Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan dan aborsi

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan terlibat aborsi, serta membujuk korban.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

Rock Climbing Festival Harau 2025 resmi dibuka, jadi momentum kebangkitan panjat tebing

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Israel tangkap Greta Thunberg dalam cegatan Global Sumud Flotilla

Aktris Korea Jeon Hye-bin kehilangan kartu kredit dan Rp177 juta di Bali

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Tommy Paulus Hermawan terpilih Presiden GAMMA, targetkan MMA masuk Olimpiade

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Timor Leste resmi jadi anggota ASEAN di KTT Malaysia Oktober