Ketua HYBE dilarang bepergian, diselidiki pelanggaran pasar modal

Polisi Korea Selatan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, terkait penyelidikan dugaan pelanggaran undang-undang pasar modal. Ia diduga menyesatkan investor pada tahun 2019 dengan klaim palsu bahwa HYBE tidak berencana go public, yang kemudian mendorong investor menjual saham mereka. Setelah HYBE go public, Bang Si Hyuk diduga menerima 30 persen keuntungan dari penjualan saham tersebut, sekitar Rp2,25 triliun.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

Rock Climbing Festival Harau 2025 resmi dibuka, jadi momentum kebangkitan panjat tebing

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Israel tangkap Greta Thunberg dalam cegatan Global Sumud Flotilla

Aktris Korea Jeon Hye-bin kehilangan kartu kredit dan Rp177 juta di Bali

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Tommy Paulus Hermawan terpilih Presiden GAMMA, targetkan MMA masuk Olimpiade

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Timor Leste resmi jadi anggota ASEAN di KTT Malaysia Oktober