Ketua HYBE dilarang bepergian, diselidiki pelanggaran pasar modal

www.antaranews.com

image cover

Polisi Korea Selatan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, terkait penyelidikan dugaan pelanggaran undang-undang pasar modal. Ia diduga menyesatkan investor pada tahun 2019 dengan klaim palsu bahwa HYBE tidak berencana go public, yang kemudian mendorong investor menjual saham mereka. Setelah HYBE go public, Bang Si Hyuk diduga menerima 30 persen keuntungan dari penjualan saham tersebut, sekitar Rp2,25 triliun.