RUU P2SK perbarui ketentuan pemberhentian Dewan Gubernur BI, DPR tegaskan independensi tetap terjaga

DPR akan mengesahkan RUU P2SK yang memuat ketentuan baru mengenai pemberhentian anggota dewan gubernur Bank Indonesia. Pasal 48 RUU P2SK menambahkan alasan pemberhentian di masa jabatan. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembaruan ini tidak akan mengikis independensi BI sebagai lembaga negara yang independen, sama halnya dengan OJK dan LPS.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka