RUU P2SK perbarui ketentuan pemberhentian Dewan Gubernur BI, DPR tegaskan independensi tetap terjaga

www.cnbcindonesia.com

image cover

DPR akan mengesahkan RUU P2SK yang memuat ketentuan baru mengenai pemberhentian anggota dewan gubernur Bank Indonesia. Pasal 48 RUU P2SK menambahkan alasan pemberhentian di masa jabatan. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembaruan ini tidak akan mengikis independensi BI sebagai lembaga negara yang independen, sama halnya dengan OJK dan LPS.