DPR sahkan larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan baru ini secara tegas melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pejabat yang saat ini rangkap jabatan diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka