DPR sahkan larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN

www.cnnindonesia.com

image cover

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan baru ini secara tegas melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pejabat yang saat ini rangkap jabatan diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri.