DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan 12 poin penting dalam beleid baru ini. Salah satu perubahan krusial adalah nomenklatur Kementerian BUMN yang kini resmi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Selain itu, revisi ini juga mengatur penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara pada BP BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

IHR Cup II 2025 di Payakumbuh pecahkan rekor pengunjung

BMKG: Ratusan Gempa Susulan Guncang Sumenep, 6 Korban Luka

Angkatan Laut Israel cegat flotila Gaza, tahan puluhan aktivis

Denny Sumargo marah dihujat netizen meski batal tayang podcast

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Bryan Mbeumo: Taktik 3-4-2-1 Amorim di MU Tidak Salah

DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

Gempa 6,9 SR Filipina tewaskan 72 orang, ratusan terluka