Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, akan ajukan banding

www.cnnindonesia.com

image cover

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10). Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 12 tahun penjara. Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi dengan persetujuan korban, yang melibatkan anak Nikita Mirzani.