Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, akan ajukan banding

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10). Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 12 tahun penjara. Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi dengan persetujuan korban, yang melibatkan anak Nikita Mirzani.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras