Menkeu terbitkan PMK, subsidi bunga KPR hingga 10%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 yang berlaku mulai 18 September 2025. Aturan ini menjadi dasar pemberian subsidi bunga atau margin kredit program perumahan hingga 10% bagi masyarakat yang mengajukan KPR. Besaran subsidi ditetapkan 10% untuk plafon Rp 10-100 juta dan 5,5% untuk plafon Rp 100-500 juta, berlaku paling lama 5 tahun. Debitur dapat mengajukan KPR melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak