Menkeu terbitkan PMK, subsidi bunga KPR hingga 10%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 yang berlaku mulai 18 September 2025. Aturan ini menjadi dasar pemberian subsidi bunga atau margin kredit program perumahan hingga 10% bagi masyarakat yang mengajukan KPR. Besaran subsidi ditetapkan 10% untuk plafon Rp 10-100 juta dan 5,5% untuk plafon Rp 100-500 juta, berlaku paling lama 5 tahun. Debitur dapat mengajukan KPR melalui bank penyalur yang ditetapkan.