MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP, Dianggap Kabur

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Permohonan yang diajukan oleh Taufik Umar ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa poin-poin petitum pemohon tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak didukung oleh argumentasi hukum yang memadai dalam posita permohonan.