MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP, Dianggap Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Permohonan yang diajukan oleh Taufik Umar ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa poin-poin petitum pemohon tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak didukung oleh argumentasi hukum yang memadai dalam posita permohonan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras