BGN Ancam Proses Hukum Pencemar Makanan Makan Bergizi Gratis

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja mencemari makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik bahkan membuka kemungkinan untuk memidanakan pengelola atau pemilik dapur MBG jika ditemukan zat-zat berbahaya yang tidak terkait bahan makanan dalam sampel. Penegasan ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan terkait program tersebut.

Cari berita serupa