RUU BUMN larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan

Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru memuat larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan pelat merah. Ketetapan ini berdasarkan laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi kepada Panitia Kerja revisi UU BUMN di Komisi VI DPR. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dengan beberapa wakil menteri saat ini masih merangkap jabatan di BUMN.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras