RUU BUMN larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan

www.tempo.co

image cover

Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru memuat larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan pelat merah. Ketetapan ini berdasarkan laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi kepada Panitia Kerja revisi UU BUMN di Komisi VI DPR. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dengan beberapa wakil menteri saat ini masih merangkap jabatan di BUMN.