Komnas Perempuan: Negara wajib sediakan kontrasepsi darurat bagi korban perkosaan

nasional.kompas.com

Komnas Perempuan mengingatkan negara wajib menyediakan layanan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual. Peringatan ini disampaikan dalam rangka Hari Kontrasepsi Internasional 2025, menekankan hak korban sesuai Konvensi CEDAW dan Permenkes No. 2 Tahun 2025. Akses ini krusial untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan dan pemulihan, meskipun korban masih menghadapi stigma dan hambatan birokrasi.

Cari berita serupa