Komnas Perempuan: Negara wajib sediakan kontrasepsi darurat bagi korban perkosaan

Komnas Perempuan mengingatkan negara wajib menyediakan layanan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual. Peringatan ini disampaikan dalam rangka Hari Kontrasepsi Internasional 2025, menekankan hak korban sesuai Konvensi CEDAW dan Permenkes No. 2 Tahun 2025. Akses ini krusial untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan dan pemulihan, meskipun korban masih menghadapi stigma dan hambatan birokrasi.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Barcelona Kembali ke Camp Nou: Dua Tahun Menanti, Kini Hanya Latihan

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Harris Vriza: FOMO Padel Justru Bikin Sehat, Tak Masalah Ikut Tren!

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Amorim Akui Sesko Kesulitan di MU, Janji Beri Perlindungan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana