Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Irwan Peranginangin, eks Direktur PT Perkebunan Nusantara II (kini PTPN I Regional I), sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret pejabat BPN dan PT NDP.

Cari berita serupa