Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Irwan Peranginangin, eks Direktur PT Perkebunan Nusantara II (kini PTPN I Regional I), sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret pejabat BPN dan PT NDP.
Berita Terbaru

Puing Orbit Hantam Pesawat, 3 Astronot China Tertahan di Luar Angkasa

Pep Guardiola: Bukan Rahasia, Sukses Berkat Pemain Top

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan, Tangis Keluarga Iringi Perpisahan

Genosida Yazidi: Jihadis ISIS Belgia Disidang In Absentia di Brussels

Kirana Histeris, Dewa-Angga Nyaris Adu Jotos di 'Dusta di Balik Cinta'

Usia 30 Tahun: Berapa Tabungan Ideal yang Harus Dimiliki?

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Angkat Besi Indonesia Targetkan 8 Emas di SEA Games 2025

Hari Pahlawan: Gus Ipul Ajak Hening Cipta Nasional Pukul 08.15 WIB

Perundingan Damai Pakistan-Afghanistan Gagal Total, Saling Tuduh Picu Ketegangan Perbatasan