Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan layanan digital dengan menaikkan limit pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025, memungkinkan pekerja mencairkan dana lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor cabang, bahkan sebelum memasuki masa pensiun.
Berita Terbaru

Puing Orbit Hantam Pesawat, 3 Astronot China Tertahan di Luar Angkasa

Pep Guardiola Terang-terangan Kangen Jürgen Klopp, Akui Rivalitasnya Bikin Lebih Baik

Indikator Politik: 77,7% Publik Puas Kinerja Prabowo Setahun

Genosida Yazidi: Jihadis ISIS Belgia Disidang In Absentia di Brussels

Usai Digugat Cerai, Julia Prastini Tampil Tanpa Hijab Bersama Pria Diduga Selingkuhan

Usia 30 Tahun: Berapa Tabungan Ideal yang Harus Dimiliki?

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Prediksi Liga Inggris: MU Terancam, Tottenham Unggul di Kandang

Prabowo Lantik Idham Azis dan Tokoh Penting di Komisi Reformasi Polri

Perundingan Damai Pakistan-Afghanistan Gagal Total, Saling Tuduh Picu Ketegangan Perbatasan
