Eks Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual anak

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tuntutan ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kupang. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359 juta.
Masih Seputar nasional

Letda AF Pukul Ojol di Pontianak akan Dibawa ke Pengadilan Militer

Letda AF pukuli ojol di Pontianak, Puspom TNI pastikan proses hukum

Bupati Pati Sudewo kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi jalur kereta api

Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK, pernah kembalikan Rp3 miliar kasus DJKA

KPK panggil dua saksi terkait korupsi digitalisasi SPBU Pertamina

KPK bidik Wahyudin Moridu karena LHKPN minus

Puspom TNI akan tertibkan penggunaan strobo dan sirene, akui sangat mengganggu

Pertamina jual base fuel ke Shell & BP-AKR, bantah monopoli impor BBM

12 Menteri Rapat, Finalisasi Stimulus Ekonomi 8+4+5 Senilai Rp 16,23 T

Gunung Semeru erupsi, tinggi letusan 700 meter