Eks Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual anak

www.cnnindonesia.com

image cover

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tuntutan ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kupang. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359 juta.