Eks Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual anak
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tuntutan ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kupang. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359 juta.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
