Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu dicabut

Gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini diajukan terkait keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara, di mana Tutut disebut sebagai penanggung utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Cari berita serupa