Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu dicabut
Gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini diajukan terkait keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara, di mana Tutut disebut sebagai penanggung utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

SPBU Pertamina: Bukan Sekadar Isi BBM, Kini Destinasi Istirahat Nyaman

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
