BEI suspensi saham KOKA, pengendali langgar komitmen

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mensuspensi perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) mulai 18 September 2025. Keputusan ini diambil karena pemegang saham pengendali melanggar komitmen yang telah diungkapkan dalam prospektus perseroan. Suspensi ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, mengingat saham KOKA telah mengalami kenaikan signifikan.
Masih Seputar ekonomi

Investasi asing Qatar dan KAI kolaborasi bangun 50.000 hunian vertikal

GOTO peroleh pinjaman baru Rp 4,65 triliun dari DBS dan UOB

IHSG Melemah, Asing Borong Saham-Saham Ini

DPR setujui RAPBN 2026, fraksi beri catatan penting

KPPU: Pembatasan impor BBM swasta rugikan konsumen, perkuat dominasi Pertamina

Rupiah melemah terhadap dolar AS, dipicu data tenaga kerja dan The Fed

KPPU: Kebijakan pembatasan impor bensin pukul SPBU swasta, perkuat Pertamina

Indonesia terjebak kemiskinan dan ketimpangan struktural

OJK targetkan kapitalisasi pasar Rp 15.000 triliun pada 2027

ALI Harap IEU-CEPA Untungkan Logistik Nasional, Tak Hanya Perdagangan