Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan regulasi baru untuk ojek online (ojol) yang berfokus pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan ini akan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi driver. Namun, pembahasan mengenai batas tarif dan status kerja pengemudi tidak termasuk dalam draf. Pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk aplikator seperti Grab, untuk mencari solusi terbaik.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan