MK Tolak Permohonan Sengketa Pilgub Papua Paslon Benhur Tomi Mano

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma. MK tidak menemukan kejanggalan atau penambahan jumlah pengguna hak pilih pasca-Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan anomali data pemilih, namun KPU Papua menyatakan penurunan jumlah pemilih wajar. Hakim menilai proses pencermatan data pemilih telah sesuai ketentuan dan transparan.

Mahkamah Konstitusi
Pilgub Papua
Benhur Tomi Mano
KPU Papua
Sengketa Pemilu
Hukum
Politik
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilgub Papua Paslon Benhur Tomi Mano