Polda Kalbar tetapkan 4 pedemo jadi tersangka, 3 di antaranya anak di bawah umur

Polda Kalimantan Barat menetapkan empat pedemo sebagai tersangka menyusul gelombang unjuk rasa pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Tiga dari empat tersangka adalah anak di bawah umur. Mereka dituduh berupaya menyusup dan memprovokasi aksi massa, kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, dengan kasus pertama melibatkan ABH berinisial AA yang membawa empat bom molotov.

Cari berita serupa