Mengapa Penculik dan Pembunuh Kacab BRI tak Dikenakan Pasal Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang pembantu BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait penculikan, bukan pembunuhan. Polisi beralasan pelaku hanya berniat menculik, bukan membunuh, meskipun korban ditemukan meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Penjelasan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Masih Seputar nasional

Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat

Prabowo Lantik 11 Pejabat, Erick Thohir Jadi Menpora

Keluarga beberkan kondisi aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya, akses kunjungan dipersulit

37 Siswa di Baubau Keracunan Usai Santap Menu Makan Gratis

Pengacara duga pelaku pembunuh Kacab Bank BUMN pernah bobol bank ratusan miliar

Prabowo lantik sejumlah menteri baru, Erick Thohir pindah ke Menpora

Istana Ungkap Alasan Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian oleh Prabowo

Kapolri tindak lanjuti pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Prabowo

Istri Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Suami Dibunuh

Prabowo Reshuffle Kabinet, Lantik Nama Baru di Istana Negara