Mengapa Penculik dan Pembunuh Kacab BRI tak Dikenakan Pasal Pembunuhan? Ini Kata Polisi

news.republika.co.id

image cover

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang pembantu BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait penculikan, bukan pembunuhan. Polisi beralasan pelaku hanya berniat menculik, bukan membunuh, meskipun korban ditemukan meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Penjelasan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Hukum
Kacab BRI
Pembunuhan
Penculikan
Polda Metro Jaya
Tersangka