Mengapa Penculik dan Pembunuh Kacab BRI tak Dikenakan Pasal Pembunuhan? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang pembantu BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait penculikan, bukan pembunuhan. Polisi beralasan pelaku hanya berniat menculik, bukan membunuh, meskipun korban ditemukan meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Penjelasan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil, Tak Ada Kenaikan hingga Akhir 2025

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
