LBH GP Ansor: Penetapan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Sudah Sesuai Prosedur
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mendukung penetapan ini, menyatakan bahwa prosedur hukum telah dipenuhi dan Kejagung diyakini memiliki alat bukti yang cukup. Dendy juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak luas dan serius.
Berita Terbaru

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Menkeu Purbaya: Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal, Jika Menolak Siap Disikat

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
