LBH GP Ansor: Penetapan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Sudah Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mendukung penetapan ini, menyatakan bahwa prosedur hukum telah dipenuhi dan Kejagung diyakini memiliki alat bukti yang cukup. Dendy juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak luas dan serius.
Masih Seputar nasional

Prabowo Enggan Bentuk Tim Investigasi Unjuk Rasa, Serahkan ke Komnas HAM

Yusril: Presiden Berwenang Penuh Ganti Kapolri Sesuai UU

BI Ungkap Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Kuartal III-2025

Prabowo lantik Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden

Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif Urai Macet

Polda NTT turunkan 102 personel dan K9 bantu korban banjir Nagekeo

Putri Presiden Soeharto, Tutut Soeharto, gugat Menteri Keuangan RI di PTUN Jakarta

Menkeu Purbaya pindahkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara

Pengacara ungkap kartu nama kacab bank jadi awal target penculikan

Kejati Jabar dalami dugaan korupsi di Perumda Tirtawening