SRO terbitkan aturan baru usai pembobolan RDN Rp 70 M

Tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia, yaitu BEI, KPEI, dan KSEI, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama. Aturan ini muncul menyusul dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) Panca Global Sekuritas di BCA senilai Rp 70 miliar.Surat edaran tersebut memperketat persyaratan keamanan sistem, khususnya bagi pengguna koneksi host-to-host (API). Ketentuan baru mewajibkan penghentian penggunaan harian kecuali memenuhi standar keamanan memadai, serta membatasi pemindahbukuan atau penarikan dana RDN hanya ke rekening yang telah didaftarkan (whitelist) dengan validasi bank dan mekanisme keamanan berlapis.
Berita Terbaru

Atlet Muda Indonesia, Michael Julius Cezar, Raih Perak eFootball di AYG 2025

Igor Tudor Terancam Dipecat Juventus, Laga Udinese Jadi Penentu?

Gangguan Listrik Lumpuhkan LRT Jabodebek, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Israel Tolak Keras Pasukan Turki di Gaza, Netanyahu: Tak Butuh Izin Serang Musuh

Sidang Cerai Eza Gionino: Gugatan Diperbaiki, Mediasi Masuk Agenda

PLTN Bukan Lagi Opsi Terakhir, Pemerintah Targetkan Operasi Perdana 2032

iPhone Hilang 2 Minggu, Ajaibnya Kembali ke Tangan Pemilik

Bikin Lari Efektif & Nggak Bosan: Panduan Latihan Interval untuk Pemula

Pemerintah Terbitkan Perpres: Sampah Perkotaan Kini Jadi Energi Listrik

10 Orang Disidang atas Ujaran Seksistis ke Istri Presiden Macron