SRO terbitkan aturan baru usai pembobolan RDN Rp 70 M

www.cnbcindonesia.com

image cover

Tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia, yaitu BEI, KPEI, dan KSEI, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama. Aturan ini muncul menyusul dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) Panca Global Sekuritas di BCA senilai Rp 70 miliar.Surat edaran tersebut memperketat persyaratan keamanan sistem, khususnya bagi pengguna koneksi host-to-host (API). Ketentuan baru mewajibkan penghentian penggunaan harian kecuali memenuhi standar keamanan memadai, serta membatasi pemindahbukuan atau penarikan dana RDN hanya ke rekening yang telah didaftarkan (whitelist) dengan validasi bank dan mekanisme keamanan berlapis.