Pemerintah perpanjang PPh final UMKM 0,5% hingga 2029, berpotensi disalahgunakan

Pemerintah memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Ekonom senior Indef, Aviliani, mendukung perpanjangan ini karena daya beli masyarakat yang menurun membuat UMKM dan perusahaan besar belum siap dibebani pajak lebih tinggi. Namun, Aviliani juga memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan ini, seperti praktik memecah perusahaan untuk menghindari tarif pajak yang lebih besar.
Masih Seputar ekonomi

OJK: Penempatan Dana Rp200 T Dongkrak Likuiditas Perbankan Nasional

Indonesia dorong perundingan CEPA dengan Mercosur, namun terhambat perbedaan prioritas

BI beli SBN Rp217 triliun di pasar sekunder per September 2025

IEU-CEPA ditandatangani 23 September, 80% produk RI bebas tarif ke Eropa

Rupiah melemah tipis setelah BI pangkas suku bunga acuan

Bank Indonesia pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%, kelima kalinya di 2025

BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 4,75%

Gubernur BI sambut baik pemindahan dana pemerintah Rp 200 T ke bank BUMN

IHSG Tembus Rekor Tertinggi 8.025, Didorong Pemangkasan Suku Bunga BI

DPR: Dana Rp200 T di Himbara jadi beban, kredit sudah menumpuk

Kebijakan Dana Rp200 T di Himbara Dituding Langgar UU