Pemerintah perpanjang PPh final UMKM 0,5% hingga 2029, berpotensi disalahgunakan
Pemerintah memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Ekonom senior Indef, Aviliani, mendukung perpanjangan ini karena daya beli masyarakat yang menurun membuat UMKM dan perusahaan besar belum siap dibebani pajak lebih tinggi. Namun, Aviliani juga memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan ini, seperti praktik memecah perusahaan untuk menghindari tarif pajak yang lebih besar.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
