Kebijakan Dana Rp200 T di Himbara Dituding Langgar UU

Kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara memicu perdebatan sengit. Ekonom Didik J. Rachbini menuding kebijakan ini melanggar UU dan konstitusi, mendesak Presiden Prabowo menarik dana tersebut. Ia menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2004. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan tersebut, menyebut Didik salah menafsirkan undang-undang.
Berita Terbaru

Hadiah Xiaomi dari Xi Jinping, Presiden Korsel Sindir 'Backdoor' Ponsel China

Jonatan Christie: Masa Kecil Tanpa Cita-Cita, Tak Kenal Susy Susanti

Pramono Anung Sabet Penghargaan, Visi Jakarta Kota Global Diakui

Virginia Kembali ke Demokrat, Abigail Spanberger Gubernur Wanita Pertama

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Terungkap, Siapa Pemilik Hotel Borobudur Jakarta yang Berdiri Sejak 1970-an?

Bocoran Samsung Galaxy S26 Ultra: Spesifikasi Lengkap Mulai Beredar

Fans Liverpool Cemooh Trent, Jude Bellingham Pasang Badan

Indonesia Tegas Berantas Kejahatan Lingkungan Global

“Sang Jagal El Fasher” Abu Lulu Muncul Kembali, Padahal Dikabarkan Ditangkap