Kebijakan Dana Rp200 T di Himbara Dituding Langgar UU

Kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara memicu perdebatan sengit. Ekonom Didik J. Rachbini menuding kebijakan ini melanggar UU dan konstitusi, mendesak Presiden Prabowo menarik dana tersebut. Ia menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2004. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan tersebut, menyebut Didik salah menafsirkan undang-undang.
Masih Seputar ekonomi

Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kerja Sama dengan SPBU Swasta

Transaksi QRIS BI lampaui target, sentuh Rp8,86 miliar hingga Agustus 2025

Prabowo rombak kabinet, Wamenhut Sulaiman Umar diganti Rohmat Marzuki

Kesalahpahaman publik hambat upaya kurangi merokok di Indonesia

Erick Thohir resmi jadi Menpora, Wamen BUMN jadi kandidat pengganti

Erick Thohir Resmi Dilantik Menpora, Rosan Roeslani Calon Kuat Menteri BUMN

IHSG menguat tembus 8.000, terdorong pemangkasan BI Rate

BTN Belum Terima Juknis KUR Perumahan, Penyaluran Tertunda

Pabrik Gula <em_>Setop Produksi</em_> Imbas <em_>Impor Etanol</em_>, Wamentan Ungkap Kekhawatiran

PT SBAT dinyatakan pailit setelah proses PKPU berakhir

Rupiah menguat tipis, BI pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%