Polda Metro Jaya: Tersangka penculikan Kepala KCP BRI tidak dijerat pasal pembunuhan

kabar24.bisnis.com

image cover

Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP, tidak dijerat pasal pembunuhan. Para pelaku hanya dipersangkakan pasal penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Keputusan ini didasarkan pada keterangan tersangka yang menyebut korban masih hidup saat ditinggalkan di area sawah Bekasi. Penculikan terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Bank BRI
Hukum
Kejahatan
MIP
Penculikan
Polda Metro Jaya