Polda Metro Jaya: Tersangka penculikan Kepala KCP BRI tidak dijerat pasal pembunuhan

Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP, tidak dijerat pasal pembunuhan. Para pelaku hanya dipersangkakan pasal penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Keputusan ini didasarkan pada keterangan tersangka yang menyebut korban masih hidup saat ditinggalkan di area sawah Bekasi. Penculikan terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Masih Seputar nasional

Yusril: Reformasi DPR Dimulai dari Revisi UU Partai Politik dan Pemilu

Prabowo siapkan Keppres Tim Reformasi Polri, segera dilantik

Roy Suryo Ungkap Penyetaraan Ijazah Gibran, S2 UTS Setara SMK

Menteri HAM Natalius Pigai soroti tiga massa demo belum diketahui keberadaan

Dua Anggota TNI Disuap Rp 100 Juta dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Polisi Militer Beberkan Rantai Keterlibatan Prajurit di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN

Amran Sulaiman gugat Tempo Rp200 miliar terkait judul "Poles-Poles Beras Busuk"

Rudy Tanoesoedibjo ajukan praperadilan lawan penetapan tersangka KPK

Ahli Digital Forensik: Foto ijazah Jokowi berkacamata jadi indikasi palsu

Razman peringatkan Bambang Tri: Bisa kembali dipenjara karena buku Jokowi Undercover