Polda Metro Jaya: Tersangka penculikan Kepala KCP BRI tidak dijerat pasal pembunuhan
Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP, tidak dijerat pasal pembunuhan. Para pelaku hanya dipersangkakan pasal penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Keputusan ini didasarkan pada keterangan tersangka yang menyebut korban masih hidup saat ditinggalkan di area sawah Bekasi. Penculikan terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil, Tak Ada Kenaikan hingga Akhir 2025

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
