Korupsi stasiun KA Sumsel, ASN Kemenhub dan pemborong rugikan negara Rp1,9 M
Seorang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seorang pemborong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana stasiun kereta api di Sumatera Selatan. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar dari proyek optimalisasi Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang menggunakan anggaran APBN tahun 2022.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
