ATR/BPN terapkan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini bertujuan menjaga produksi pangan nasional dan mendukung target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, moratorium akan diterapkan di wilayah dengan data yang belum sinkron, disertai pembersihan data sawah. Upaya ini juga melibatkan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang.