ATR/BPN terapkan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini bertujuan menjaga produksi pangan nasional dan mendukung target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, moratorium akan diterapkan di wilayah dengan data yang belum sinkron, disertai pembersihan data sawah. Upaya ini juga melibatkan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang.
Berita Terbaru

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

DPR: Usulan Prabowo Ajarkan Bahasa Portugis Perlu Dikaji Ulang

Lula da Silva: PBB Gagal Lindungi Gaza, Sebut Tak Lagi Berfungsi

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

Ketua AFPI: Tak Ada Kesepakatan Suku Bunga Pinjol, Itu Arahan OJK

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

Prabowo Didesak Batalkan Komite Reformasi Polri, Hindari Tekanan Politik

Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon: Satu Orang Tewas