Kejagung tetapkan Iwan Lukminto bersaudara bos Sritex tersangka TPPU

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kakak beradik bos PT Sritex, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini menyusul status mereka sebelumnya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,08 triliun, berasal dari kredit Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB yang disalahgunakan.