Kejagung tetapkan Iwan Lukminto bersaudara bos Sritex tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kakak beradik bos PT Sritex, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini menyusul status mereka sebelumnya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,08 triliun, berasal dari kredit Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB yang disalahgunakan.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Bersikeras Kendalikan Keamanan Gaza, Abaikan Kesepakatan Gencatan Senjata

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

Suami pembunuh WNI di Singapura minta kasusnya diadili di Indonesia