KPK Bongkar Alasan Khalid Basalamah Terjebak Haji Khusus Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus setelah ditawari kuota oleh agen travel PT Muhibbah. Khalid merasa tawaran itu resmi karena disertai Surat Keputusan Kementerian Agama tentang kuota tambahan. Namun, KPK menegaskan SK tersebut menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, di mana pembagian kuota haji khusus yang dijual PT Muhibbah tidak sesuai ketentuan.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
