DPR Tolak Hapus Pensiun Anggota, Sufmi Dasco Ungkap UU 1980
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menanggapi tuntutan publik untuk menghapus pensiun anggota DPR. Namun, keputusan pimpinan DPR dan fraksi menunjukkan bahwa pemberian pensiun tetap berlaku, berlandaskan Undang-Undang No. 12/1980. Beleid tersebut mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat, dengan besaran pensiun pokok 1% per bulan masa jabatan, maksimal 75% dari dasar pensiun.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
