DPR Tolak Hapus Pensiun Anggota, Sufmi Dasco Ungkap UU 1980

kabar24.bisnis.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menanggapi tuntutan publik untuk menghapus pensiun anggota DPR. Namun, keputusan pimpinan DPR dan fraksi menunjukkan bahwa pemberian pensiun tetap berlaku, berlandaskan Undang-Undang No. 12/1980. Beleid tersebut mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat, dengan besaran pensiun pokok 1% per bulan masa jabatan, maksimal 75% dari dasar pensiun.

Cari berita serupa