www.cnnindonesia.com

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuding penangkapan sejumlah aktivis oleh kepolisian cacat prosedur hukum. Menurut TAUD, aktivis seperti Delpedro Marhaen langsung ditetapkan sebagai tersangka saat tiba di kantor polisi, melanggar KUHAP yang mewajibkan bukti permulaan. TAUD juga menilai penerapan pasal ITE terhadap para aktivis sangat dipaksakan dan rapuh.
Masih Seputar nasional

SBY Desak Pemerintah Tingkatkan Dialog Usai Demo 10 Hari Bergelora

SBY Desak Jaga Dialog Usai Demo Tewaskan 10 Orang: Ini Amanah!

Polres Tanimbar Serahkan Tersangka BBM Ilegal ke Kejaksaan: Modus Baru di Kapal Nelayan Terbongkar!

Warga Sentani Geger! Temukan 131 Amunisi Usang dan Magazen Saat Cari Pakan Ternak

Polda Jatim Buru Aktor Intelektual Kericuhan Surabaya, Pelaku Pakai Jaket Ojol

TAUD Kecam Kriminalisasi Aktivis Demo, Dugaan Perburuan Kambing Hitam Menguat

Mensos Beri Santunan Rp 15 Juta Korban Meninggal Demo Ricuh Makassar

Hotman Paris: Investasi Google ke GoJek Tak Terkait Korupsi Chromebook Nadiem

Indonesia Berduka: Ekonom Arif Budimanta, Stafsus Jokowi, Meninggal Dunia

Nadiem Makarim Bantah Terima Dana Korupsi Chromebook, Kejagung Bungkam!

Kejagung Bungkam Soal Klaim Hotman Paris: Nadiem Tak Untung di Korupsi Chromebook