TAUD Bongkar Penangkapan Aktivis Cacat Prosedur, Pasal ITE Dipaksakan Polisi

www.cnnindonesia.com

image cover

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuding penangkapan sejumlah aktivis oleh kepolisian cacat prosedur hukum. Menurut TAUD, aktivis seperti Delpedro Marhaen langsung ditetapkan sebagai tersangka saat tiba di kantor polisi, melanggar KUHAP yang mewajibkan bukti permulaan. TAUD juga menilai penerapan pasal ITE terhadap para aktivis sangat dipaksakan dan rapuh.