Polisi Bongkar 6 Tersangka Penghasut Demo Anarkis, Manfaatkan Pelajar & Influencer

Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka buntut kericuhan usai demonstrasi pada 25-31 Agustus. Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang, dengan 43 di antaranya menjadi tersangka. Enam tersangka dijerat atas tuduhan penghasutan, menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, serta menargetkan pelajar dan anak-anak. Mereka juga disebut memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi anarkis tersebut.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI