Ngeri! OJK Ungkap Kerugian Scam Tembus Rp4,8 T, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total kerugian dari pelaporan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus Rp4,8 triliun, terhitung sejak November 2024 hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, Rp350,3 miliar berhasil diblokir. Sebanyak 381.507 rekening dilaporkan, dengan 76.541 di antaranya telah diblokir. Satgas Pasti dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkoordinasi memberantas aktivitas keuangan ilegal ini.