Gekanas Gugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke PTUN, Kepmen ESDM Dinilai Langgar Konstitusi

Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Gugatan ini menyasar Kepmen ESDM No. 188/2025 yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XXI/2023. Kepmen tersebut memberikan 73% porsi pembangunan pembangkit listrik kepada Independen Power Producer (IPP), yang disebut Gekanas sebagai pembangkangan konstitusi.

Cari berita serupa