Gekanas Gugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke PTUN, Kepmen ESDM Dinilai Langgar Konstitusi
Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Gugatan ini menyasar Kepmen ESDM No. 188/2025 yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XXI/2023. Kepmen tersebut memberikan 73% porsi pembangunan pembangkit listrik kepada Independen Power Producer (IPP), yang disebut Gekanas sebagai pembangkangan konstitusi.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
