Propam Polri: 7 Personel Brimob Langgar Berat-Sedang Usai Lindas Pengemudi Ojol Tewas

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terjerat pelanggaran berat dan sedang. Keputusan ini menyusul insiden meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025, saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI berubah ricuh, menyebabkan dua personel melakukan pelanggaran berat dan lainnya sedang.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras