Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Aksi Anarkis, Presiden Perintahkan TNI-Polri Bergerak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aksi massa anarkis. Keputusan ini didasari UU Nomor 9 tahun 1998 dan permintaan langsung dari Presiden. Tindakan seperti pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, dan penyerangan Mako Brimob dianggap tindakan pidana. TNI-Polri akan terus menjaga keamanan dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi demi menjaga persatuan bangsa.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak